Minggu, 30 Januari 2011

Islam Liberal


Oleh : Ainul Yaqin
Istilah Islam liberal merupakan istilah yang rancu. Letak kerancuannya ada pada penggunaan kata liberal untuk mensifati kata Islam. Kata Islam sendiri menurut Al-Jurjani diartikan sebagai al-khudlu’ wa al-inqiyadu lima akhbara bihi al-rasulu shallallaahu alaihi wa sallam (ketundukan dan keterikatan terhadap apa yang telah disampaikan oleh Rasul Saw) (al-Ta’rifat: 27).
Syari’at Islam yang disampaikan Rasulullah merupakan sitem nilai yang mengandung seperangkat aturan dan norma-norma yang berhubungan dengan seluruh aspek kehidupan manusia. Seorang yang beragama Islam, seluruh aspek kehidupannya terikat dengan aturan syari’at Islam. Dengan sendirinya seorang penganut Islam yang baik, pasti tidak liberal. Artinya setiap tingkah polahnya terikat pada norma syari’at Islam, demikian juga pola pikirnya (aqidahnya) tunduk dan patuh pada pola pikir Islam. 
Setiap orang Islam, tidak boleh seenaknya membuat aturan dan ketentuan sendiri yang bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam al-Qur’an dan al-Hadits. Dalam al-Qur’an Allah swt secara tegas mengingatkan bahwa perilaku orang-orang yang secara sengaja membuat aturan main sendiri sebagai perilaku kesesatan. Allah berfirman:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
                “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”. (Q.S. Al-Ahzab: 36)
Dengan demikian ketika kata liberal yang bermakna kebebasan tanpa adanya batasan disifatkan pada Islam, pengertiannya menjadi rancu dan tidak jelas. Barangkali karena ketidakjelasan itulah kenapa Charles Kurzman penulis buku “Liberal Islam” tidak membuat definisinya yang jelas. Maka, untuk memahami pengertian Islam liberal tidak dapat didekati secara epistemologis, tetapi perlu menggunakan pendekatan sosiologis. Dengan menelaah gagasan-gagasan yang disampaikan oleh para aktivis liberal, dapat ditarik benang merahnya, bahwa gagasan Islam liberal memperlihatkan kecenderungan pada faham relativisme (menganggap semua kebenaran adalah subyektif), skeptisisme  (ragu terhadap  kebenaran) dan bahkan agnostisisme (pengingkaran atas adanya kebenaran).
Berpangkal pada pandangan relativisme, skeptisisme, dan agnostisisme ini, kaum liberal menolak adanya dalil qath’i. Dalam pandangan mereka semua dalil statusnya dzanni (relatif). Al-Qur’an dalam pandangan kaum liberal bukan qath’iyyu al-tsubut tetapi dzaniyyu al-tsubut. Mereka meragukan otentisitas sejarah al-Qur’an. Kata Luthfi Assyaukanie (aktivis JIL), hakikat dan sejarah penulisan Al-Quran penuh dengan berbagai nuansa yang delicate (rumit), dan tidak sunyi dari perdebatan, pertentangan, intrik (tipu daya), dan rekayasa (www.islamlib.com: 1 Des 2003). Senada dengan Luthfi, Aksin Wijaya dalam bukunya “Menggugat Otentisitas Wahyu Tuhan” menyatakan:
“Kesakralan Al-Qur’an hanyalah prasangka atau dugaan yang belum dibuktikan kebenarannya. (Aksin Wijaya, 2004: h. 123)
Kaum liberal juga berpendapat bahwa semua ayat dalam al-Qur’an adalah dzaniyyu al-dalalah tidak ada yang qath’iyyu al-dalalah. Mereka juga menolak adanya kebenaran dalam pengertian al-haq yang merupakan lawan dari al-bathil. Menurut mereka, yang disebut haq dianggap tidak lebih dari sebuah bentuk penafsiran resmi, atau paling-paling penafsiran mainstream semata, yang kedudukannya bisa jadi tidak lebih unggul dari pemahaman yang berseberangan yang disebut bathil.  Bathil dan haq adalah setara, tergantung siapa yang melihatnya. Dalam kaitannya dengan ini Ulil menuliskan:
Umat Islam harus mengembangkan suatu pemahaman bahwa suatu penafsiran Islam oleh golongan tertentu bukanlah paling benar dan mutlak, karena itu harus ada kesediaan untuk menerima dari semua sumber kebenaran, termasuk yang datangnya dari luar Islam. Setiap golongan hendaknya menghargai hak golongan lain untuk menafsirkan Islam berdasarkan sudut pandangnya sendiri; yang harus di-"lawan" adalah setiap usaha untuk memutlakkan pandangan keagamaan tertentu. (Kompas, 18 November 2002).
Kaum liberal juga menolak adanya klaim kebenaran, termasuk klaim kebenaran yang dimiliki oleh agama, karena klaim kebenaran adalah pemutlakan kebenaran yang bertentangan dengan faham relativisme mereka. Mereka memandang agama tidak lebih sebagai tempat alternatif menuju the Real (Tuhan) (lihat John Hick, dalam The Encyclopedia of Religion Vol 12, hal 331). Ulil Abshar Abdalla mengatakan bahwa semua agama adalah baju, sarana, wasilah, alat untuk menuju tujuan pokok: penyerahan diri kepada Yang Maha Benar. Karenaanya menurut Ulil amat konyol umat manusia bertikai karena perbedaan “baju” yang dipakai (Kompas, 18 November 2002).
Berangkat dari pemahaman ini, dapat difahami mengapa kaum liberal sangat menentang keras terhadap fatwa yang disampaikan oleh siapa saja yang menyatakan bahwa suatu kelompok dinyatakan menyimpang, walaupun kelompok tersebut secara jelas menurut ketentuan nash yang qath’i (pasti) memang menyimpang. Tidak mengherankan pula ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang kesalahan ajaran shalat bilingual ala Yusman Roy, para aktivis liberal beramai-ramai menyerang MUI dan membela Yusman Roy. Bahkan menyebut Yusman Roy sebagai mujtahid yang setara kedudukannya dengan al-aimmat al-‘arba’ah. Hal serupa terjadi pada fatwa tentang kesesatan Ahmadiyah, al-Qiyadah al-Islamiyah, Lia Eden, dll. Kaum liberal juga mengajukan judisial riview ke Mahkamah Konstitusi terhadap PNPS No. 1 th 1965 tentang larangan penodaan agama. Bagi mereka tidak ada istilah penodaan agama karena tafsiran apapun terhadap suatu agama adalah sah, sehingga pengekangan terhadap hal itu adalah melanggar HAM.
Dalam masalah moralitas, kaum liberal juga memandangnya sebagai suatu yang relatif. Ulil Abshar Abdalla mengatakan bahwa berpakaian menutup aurat intinya adalah mengenakan pakaian yang memenuhi standar kepantasan umum (public decency) yang tentu bersifat fleksibel dan berkembang sesuai perkembangan kebudayaan manusia (Kompas, 18 November 2002). Padahal al-Qur’an secara gamblang mengatur batasan aurat:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, .....” (QS. Al-Nur: 31)
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang” (QS. Al-Ahzab: 59)
Senada dengan Ulil, Gus Dur dalam sebuah wawancara dengan kajian Utan Kayu menyatakan:
“Moralitas berganti dari waktu ke waktu. Dulu pada zaman ibu saya, perempuan yang pakai rok pendek itu dianggap cabul. Perempuan mesti pakai kain sarung panjang yang menutup hingga mata kaki. Sekarang standar moralitas sudah berubah. Memakai rok pendek bukan cabul lagi. Contoh lain adalah tradisi tari perut di Mesir yang tentu saja perutnya terbuka lebar dan bahkan kelihatan puser. Mungkin bagi sebagian orang, tari perut itu cabul. Tapi di Mesir, itu tarian rakyat; tidak ada sangkut-pautnya dengan kecabulan. (Jawa Pos, Jum’at, 07 Agustus 2006)
Dari sini dapat dipahami, kenapa mereka menentang keras Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP), karena dianggap sebagai pemaksaan standar. Dalam hal ini Gus Dur mengatakan:
Karena itu, kalau kita mau menerapkan suatu ukuran atau standar untuk semua, itu sudah pemaksaan. Sikap ini harus ditolak. Sebab, ukuran satu pihak bisa tidak cocok untuk pihak lain. (Jawa Pos, Jum’at, 07 Agustus 2006)
Penolakan terhadap RUU APP juga didasarkan atas pandangan sekuler bahwa masalah moralitas adalah ranah privat sehingga negara tidak boleh campur  tangan terlalu jauh mengaturnya. Dalam logika sekular, masalah moralitas sebaiknya cukup dikelola oleh institusi keluarga, atau paling banter ormas saja. Agaknya jalan fikiran seperti inilah yang ternyata sedikit banyak mempengaruhi fikiran sosok KH Mustofa Bisri ketika beliau berkomentar tentang RUU APP. Ada kesan Gus Mus juga melihat persoalan moral adalah tanggungjawab masyarakat sendiri bukan pemerintah. Padahal Rasululah SAW dalam sabdanya memerintahkan nahi munkar antara lain dengan menggunakan tangan yang bisa bermakna dengan kekuasaan yang berarti dalam penanganan masalah munkarat tidak bisa tidak perlu pelibatan peran pemerintah. Kemudian menggunakan lesan (tutur kata dan nasehat), dan menggunakan hati.
Gus Mus berkomentar di situs pribadinya www.gusmus.net sebagai berikut:
“RUU APP itu sendiri menunjukkan tumpulnya peran tokoh agama, terutama para ulama Islam, dalam menghadapi globalisasi.  RUU APP itu boleh jadi merupakan simbol kepanikan di kalangan ulama Islam, sebab kelemahan mereka selama ini terbukti.  Mereka tidak mampu membuat formulasi pencegahan maraknya pornografi, lalu angkat tangan dan menyerahkan soal itu kepada Negara”.(www.gusmus.net 27 April 2006)
Masih berkaitan dengan masalah moral, dalam menyikapi masalah kemaksiatan kaum liberal memandangnya sebagai suatu yang wajar yang tidak perlu dilarang selama tidak mengganggu orang lain karena berbuat maksiat adalah hak asasi. Luthfi Assyaukanie mengatakan:
Menurut saya kemaksiatan bukanlah sesuatu yang harus dilarang atau apalagi ditumpas habis. Kemaksiatan adalah unsur intrinsik dalam diri manusia. Ia sama tuanya dengan usia manusia. Kita semua belajar maksiat dari Adam dan Hawa, ibu-bapak semua umat manusia. Dan para Nabi juga tak maksum dari kemaksiatan (nabi-nabi agung seperti Nuh, Luth, dan Ibrahim, semuanya pernah bermaksiat kepada Allah).
Yang perlu dilakukan adalah membuat aturan dan meregulasi “maksiat.” Minuman keras tak boleh dilarang, tapi diberikan tempat-tempat khusus bagi orang-orang yang ingin meminumnya. Prostitusi tak boleh dimusuhi. Tapi diberikan tempat atau lokalisasi yang wajar. Yang diperlukan di sini bukanlah sikap benci dan permusuhan, tapi toleransi dan kerendahan hati. (www.islamlib.com; 17 Januari 2005)
Dengan demikian, kaum liberal mengingkari perintah nahi munkar, baik yang dilakukan perseorangan maupun yang dilakukan oleh institusi negara. Karena itulah kaum liberal menentang keras keberadaan peraturan ataupun perda  yang melarang kemaksiatan seperti perda larangan minuman keras, perda larangan perjudian dan sebagainya. Prof Dr. Musdah Mulia ketua Konferensi Nasional Lintas Agama (Indonesian Conference on Religion and Peace/ICRP) dalam kesempatan acara konferensi yang diselenggarakan di Jakarta tanggal 5 hingga 6 Oktober 2009 tersebut, mendesak pemerintah untuk mencabut perda-perda ini karena dinilai inkonstitusional dan bertentangan dengan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945 (Kompas, 6 Oktober 2009). Senada dengan itu, CMARs (Center for Marginalized Communities Studies) sebuah LSM berhaluan liberal,  menuduh sejumlah PERDA di beberapa daerah di Jawa Timur yang mengatur tempat-tempat hiburan malam sebagai PERDA pelanggar HAM.  CMARs juga menuduh aparat yang melakukan razia pasangan mesum di hotel-hotel selama Ramadhan, sebagai bentuk pelanggaran konstitusi (Syahadah edisi 2, September 2009).
Kaum liberal juga menolak eksistensi hukum Allah. Dalam hal  ini Ulil menuliskan:
Menurut saya, tidak ada yang disebut “hukum Tuhan” dalam pengertian seperti dipahami kebanyakan orang Islam. Misalnya, hukum Tuhan tentang pencurian, jual beli, pernikahan, pemerintahan, dan sebagainya. Yang ada adalah prinsip-prinsip umum yang universal yang dalam tradisi pengkajian hukum Islam klasik disebut sebagai maqashidusy syari’ah, atau tujuan umum syariat Islam.
Padahal banyak sekali ayat dalam al-Qur’an yang menyebutkan hal ini. Misalnya surat al-Ma’idah ayat 45:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
Demikian juga firman Allah:
فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا
maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. (SQ al-Ma’idah: 48)
Faham Liberal Di Indonesia
Banyak pihak yang terkecoh bahwa titik tolak masuknya faham liberal di Indonesia adalah semenjak dideklarasikannya sebuah kelompok bernama Jaringan Islam Liberal (JIL) pertengahan tahun 2001 yang lalu. Bahkan liberalisme di tubuh umat Islam di Indonesia seolah-olah disederhanakan menjadi JIL. Sehingga, ketika berbicara tentang faham liberal sasarannya hanya JIL. Hal ini wajar karena JIL lah yang secara provokatif dan terang-terang mengusung faham liberal dan sekaligus mendeklarasikan dirinya dengan nama Islam Liberal.
Tetapi, sebenarnya faham liberal secara luas dengan berbagai wacana pemikiran yang diusungnya seperti sekularisme, pluralisme agama, dekonstruksi syari’ah, kesetaraan gender, demokrasi liberal, dsb., telah banyak mengkontaminasi pemikiran para cendekiawan muslim. Faham penyamaan agama-agama (pluralisme agama) misalnya, telah banyak merasuki pemikiran para cendekiawan muslim kita. Dr. Alwi Syihab, Dr. Abdul Munir Mulkan, dan Dr. Said Aqiel Siradj merupakan contohnya.  Walaupun mungkin tidak seekstrim pemikiran aktivis JIL yang vulgar dan berani, setidaknya  pandangan ketiga tokoh tersebut terhadap agama sudah terpengaruh dengan pandangan liberal. Dalam buku Islam Inklusif, Alwi Syihab menyatakan:
“Prinsip lain yang digariskan oleh al-Qur’an adalah pengakuan eksistensi orang-orang yang berbuat baik dalam setiap komunitas beragama, dan dengan begitu, layak memperoleh pahala dari Tuhan. Lagi-lagi prinsip ini memperkokoh ide mengenai pluralisme keagamaan dan menolah eksklusivisme. Dalam pengertian lain, eksklusivisme tidak sesuai dengan semangat al-Qur’an. Sebab al-Qur’an tidak membeda-bedakan antara satu komunitas agama dari yang lainnya. (lihat: Islam Inklusif: Menuju Sikap Terbuka Dalam Beragama, 1997 h. 108-109)
 Demikian pula Abdul Munir Mulkan mantan Wakil Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan sebagai berikut:
“Jika semua agama memang benar sendiri, penting diyakini bahwa surga Tuhan yang satu itu sendiri terdiri banyak pintu dan kamar. Tiap-tiap pintu adalah jalan bagi pemeluk tiap-tiap agama memasuki kamar surganya (Ajaran dan Jalan Keselamatan Syekh Siti Jenar, Kreasi wacana, Yogjakarta, 2002.  h. 44)
Said Aqiel Siradj ketika mengomentari agama Islam, Yahudi, dan Kristen menyatakan:
“Singkatnya ketiga agama tersebut sama-sama memiliki komitmen untuk menegakkan kalimah tauhid...Dari ketiga macam tauhid di atas, tauhid Kanisah Orthodoks Syiria tidak memiliki perbedaan yang berarti dengan Islam”( lihat: Bambang Noorsena, Menuju Dialog Teologis Kristen-Islam, Yayasan Andi, Yogjakarta, 2001, h.167-169).
Jauh sebelum kelahiran JIL, beberapa gagasan yang saat ini diusung oleh para aktivis liberal telah lama masuk ke Indonesia. Faham sekularisme misalnya yang merupakan induk dari liberalisme telah diwanakan oleh Soekarno tahun 1930-an yang lalu. Sebagaimana dimuat dalam majalah Pandji Islam No. 12 dan 13 tahun 1940 Soekarno  memuji langkah sekularisasi yang dilakukan oleh Kemal Attaturk sebagai langkah paling modern (Zarkasyi, dkk. 2004: h. 64). Dalam pandangan Soekarno, agama tidak perlu ikut-ikutan mengurus masalah publik, tetapi agama cukup menjadi urusan perorangan saja.
Beberapa tokoh Islam ketika itu seperti Muhammad Natsir dan Ahmad Hasan menolak pandangan Soekarno tersebut. Dalam majalah yang sama, Ahmad Hasan menyebut logika Soekarno yang memuji Attaturk sebagai logika otak lumpur (Zarkasyi, dkk. 2004: h. 64).  Hal ini karena fakta menunjukkan bahwa pada masa pemerintahan Attaturk justru kebobrokan moral kian parah yang diseponsori oleh para pejabat pemerintahan yang sekular. Bagaimana kondisi seperti ini dikatakan oleh Soekarno sebagai kondisi yang baik.
Pada tahun1970-an wacana sekularisasi kembali menjadi perdebatan,  khususnya semenjak diselenggarakannya diskusi oleh HMI, PII, dan GPI tanggal 2 Januari 1970. Dalam kesempatan tersebut Nurcholish Madjid yang ketika itu menjadi ketuan PB HMI sepulang dari kunjungannya ke Amerika, menyampaikan makalah berjudul “Keharusan Pembaharuan Pemikiran Islam dan Masalah Integrasi Umat”. Dalam makalah tersebut ada beberapa poin yang kontroversial antara lain; liberalisasi pandangan terhadap ajaran Islam, perlunya sekularisasi dan kebebasan berfikir serta perlunya kelompok pembaharu yang liberal. Tentang sekularisasi, Nurkholis Madjid menuliskan:
 ....dengan sekularisasi tidaklah dimaksudkan penerapan sekularisme dan merubah kaum Muslimin menjadi sekularis, Tapi dimaksudkannya untuk menduniakan nilai-nilai yang sudah semestinya bersifat duniawi dan melepaskan umat Islam dari kecenderungan untuk mengukhrawikannya” (Saifuddin Anshari, 1973: h. 7)
Kendatipun Nurcholish menyatakan diri menolak sekularisme, tetapi gagasannya tentang sekularisasi sebagaimana yang dijelaskannya sendiri bersinggungan erat dengan sekularisme, yakni pembebasan urusan keduniaan dari urusan agama.
Nurcholish Madjid atau yang biasa dipanggil Cak Nur, merupakan sosok yang dapat disebut sebagai salah satu cikal bakal pemikir liberal Islam di Indonesia. Karena ditangannya gagasan liberal bisa berkembang sampai sekarang. Selain Cak Nur sebenarnya terdapat beberapa aktivis tahun 70 an yang mempunyai pemikiran yang lebih vulgar dari Cak Nur, tetapi karena tidak terpublikasikan sehingga tidak banyak diketahui dan tidak berkembang. Usep Fathuddien misalnya dalam sebuah obrolannya dengan E. Saifuddin Anshari mengatakan bahwa Al-Qur’an merupakan paduan wahyu dan kearaban. Menurut Usep, Al-Qur’an merupakan interpretasi Muhammad terhadap wahyu yang disesuaikan dengan situasi lingkungan kearaban, jadi bukan wahyu itu sendiri. (lih. E.Saifuddin Anshari; 1973, h. 78).
Di Yogyakarta juga terdapat kelompok diskusi Limited Group dibawah bimbingan Prof. Mukti Ali yang antara lain beranggotakan Ahmad Wahib, Djohan Effendi, dan Dawan Rahardjo. Kelompok ini juga sangat intensif mendiskusikan tema-tema kontemporer termasuk sekitar gagasan sekularisasi. Namun karena produk diskusi ini tidak terpublikasikan sehingga juga tidak berkembang.
Budi Harianto dalam buku 50 Tokoh Islam Liberal Indonesia.menyebut Nurcholis Madjid sebagai pelopor liberalisme di Indonesia.  Disamping dia ada nama-nama lain yang disebutkan sebagai generasi pelopor liberalisme yaitu; Abdul Mu’ti Ali, Abdurrahman Wahid, Ahmad Wahib, Djohan Effendi, Harun Nasution, Dawan Rahardjo, dan Munawir Sjadzali.
Berbeda dengan gagasan  sekularisme Soekarno dan juga produk diskusi Limited Group yang tidak berkembang,  demikian juga pandangan Usep tentang al-Qur’an yang juga tidak berkembangide Cak Nur berkat dukungan dari media massa telah menyebar luas dan memberikan pengaruh kuat terhadap generasi intelektual Muslim berikutnya. Komunitas yang menamakan dirinya dengan Jaringan Islam Liberal bisa disebut sebagai salah satu penerus gagasan Cak Nur. Kendatipun Cak Nur tidak pernah menamai gerakannya sebagai Islam Liberal, tetapi pola pemikiran yang digagas Cak Nur mempunyai corak yang searah dengan Islam Liberal, hanya saja wajah Islam Liberal terlihat lebih vulgar dibandingkan dengan Cak Nur.
Gagasan penyamaan agama-agama (pluralisme agama) misalnya, secara samar-samar telah disampaikan oleh Cak Nur dalam bingkai Islam Inklusifnya.   Menurut Nurcholish, Islam adalah nama generik agama dan kemudian menjadi ‘proper name’ (nama diri) dari agama yang dibawa oleh Nabi  Muhammad (Nurcholis Madjid, 2008: p.181). Namun, Islam yang bermakna kepasrahan diri kepada Tuhan secara generik adalah nama atas semua agama yang mengajarkan kepasrahan diri kepada Tuhan. Dengan demikian al-Islam dalam makna generiknya merupakan titik temu agama-agama (kalimah Sawa’) (Nurcholis Madjid, 2008: h. 181 dan h. 421).
Hal yang krusial dari pandangan Cak Nur adalah karena beliau menafikan bahwa masing-masing agama mempunyai konsep dan konstruksi yang bebeda-beda tentang Tuhan. Konsepsi Tuhan dalam Islam, berbeda dan bahkan bisa bertolak belakang dengan konsep Tuhan dalam pandangan Kristen, Yahudi, lebih-lebih Hindu, Budha, dll.
Pasca Nurcholies Madjid liberalime Islam menjadi semakin vulgar. Pemikiran Cak Nur hanya sampai pada tataran penafsiran teks-teks al-Qur’an yang bebas (liberal), sementara itu ia masih berangkat dari kerangka eksistensi al-Qur’an sebagai wahyu yang diyakini sebagai sumber ajaran Islam. Karena itu ide liberalisme Cak Nur kelihatan samar, walaupun sebenarnya cara penafsiran  Cak Nur terhadap beberapa ayat al-Qur’an cukup bebas, khususnya terkait dengan pandangannya tentang inklusifitas Islam yang tidak berbeda dengan faham pluralisme agama. Berbeda dengan itu, pemikiran aktivis liberal saat ini secara vulgar sudah memasuki ranah yang lebih jauh tidak saja melakukan rekonstruksi penafsiran, tetapi mereka telah menggungat eksistensi al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber utama ajaran Islam.
                Gugatan terhadap otentisitas al-Qur’an dan al-hadits hakikatnya merupakan gugatan terhadap eksistensi Islam sebagai agama. Ketika eksistensi al-Qur’an dan al-Hadits sudah runtuh, maka dengan sendirinya kedudukan Islam sebagai agama juga runtuh. Lebih jauh gugatan terhadap otentisitas al-Qur’an dan al-hadits bisa merupakan gugatan terhadap eksistensi Allah sebagai Sang Pencipta.Bisa-bisa kedepan akan muncul pertanyaan; apakah memang Allah itu ada. Jika seperti ini, maka jelas akan mengarah pada faham atheisme. Di Barat sendiri memang kebanyakan orang sudah berfikir atheis atau mengingkari eksistensi tuhan, atau munimal meragukan eksistensi tuhan.
Dari sinilah, pantas saja jika ada kasus mahasiswa IAIN Sunan Sunan Gunung Djati Bandung membuat spanduk untuk menyambut mahasiswa baru dengan menuliskan kalimat “Selamat Datang di Area Bebas Tuhan”. Koran Tempo memberitakan bahwa peristiwa ini terjadi saat acara OSPEK mahasiwa baru yang diselenggarakan tanggal 24-28 Agustus 2004. Dalam menyambut ospek tersebut terpampang  kalimat ini  yang ditulis di atas spanduk ukuran 2x2 meter dipasang di ruang pameran jurusan Filsafat. Pada salah satu sesi acara itu pula enam mahasiswa melakukan orasi di hadapan 2.000 mahasiswa baru dan kembali memekikkan kalimat, "Selamat datang di area bebas 'tuhan'." Kemudian, beberapa mahasiswa lain mengajak mahasiswa baru melakukan zikir dengan ucapan "anjinghu akbar.
Munculnya kalimat di atas jika dilihat secara enteng boleh jadi merupakan bentuk kelatahan mahasiswa belaka. Namun kelatahan itu merupakan kelatahan yang serius, yang tidak bisa dipandang remeh karena dapat mengeluarkan orang dari ikatan Islam (murtad). Yang pasti kelatahan itu bukan terjadi dengan sendirinya. Seseorang tidak akan melakukan kelatahan sedemikian ekstrim tanpa sebab dan latar belakang. Kondisi sistem pengajaran yang sudah mengarah pada suansana liberal lah yang memicu terjadinya kelatahan tersebut. Mahasiswa yang sudah sering kali menerima paparan wacana ataupun pernyataan yang bebas tanpa batas membuat mereka tidak sadar lagi menyampaikan kalimat yang sangat bermasalah dan kontroversial tersebut. Hal ini jelas sangat memprihatinkan. Seharusnya orang belajar Islam di perguruan tinggi Islam  pula, kepatuhan terhadap agamanya akan meningkat. Hal ini sesuai dengan tujuan dari pendidikan Islam, yaitu untuk meningkatkan pemahaman terhadap Islam yang pada akhirnya menjadikan orang semakin taat. Tapi, yang terjadi malah sebaliknya, orang semakin ragu pada Islam bahkan mengejek Islam. Karenanya tidak salah bila ada yang mengatakan “Ada pemurtadan di IAIN”.
ASAL USUL FAHAM LIBERAL
Wacana pemikiran liberal bukanlah asli dari Islam, tetapi merupakan produk impor dari peradaban Barat atau minimal terpengaruh oleh peradaban Barat. Liberalisme dan sekularisme merupakan faham yang berkembang di Barat. Demikian juga filsafat relativisme, skeptisisme, maupun agnostisisme yang menjiwai pemikiran liberal merupakan faham filsafat yang lahir dari Barat yang berakar pada filsafat Barat klasik yaitu filsafat Yunan. Sejarah Yunani Kuno mencatat bahwa ketiga faham filsafat tersebut telah mengisi perdebatan para filosof sejak sekitar tahun 275 SM. Tokoh-tokohnya dikenal sebagai kaum Sofis seperti Pyrrho dan Protagoras. Di antara mereka yang beraliran skeptis dan agnostis berpendapat bahwa tak seorangpun mampu mengetahui dan tidak ada seorang pun yang bisa mencapai pengetahuan. Kaum Sofis yang lain mengusung relativisme. Kelompok ini memperdebatkan sampai hal yang remeh misalnya menolak mengatakan madu itu manis, karena sifat manis itu relatif, sehingga yang bisa diterima mereka adalah pernyataan madu tampaknya manis. (Bertrand Russell, 2004: p. 319-320). Faham relativisme, skeptisisme dan agnistisisme ini yang sekarang menjiwai aliran pemikiran liberal, termasuk yang menamakan diri sebagai Islam liberal.
Berbagai gagasan yang diusung oleh aktivis liberal seperti pemikiran Nurcholish Madjid tetang sekularisasi yang populer itu, ternyata juga bukanlah pemikiran murni Cak Nur. Adnin Armas peneliti dari International Institute for the Study of Islamic Thought and Civilization (INSISTS) menemukan adanya kemiripan antara gagasan sekularisasi ala Cak Nur dengan gagasan dari Harvey Cox dan Robert N. Bellah. Dalam hal ini Cak Nur telah memodifikasinya serta mencari justifikasinya dalam ajaran Islam (Adnin Armas, 2003: hal. 15)
Demikian juga pemikiran Cak Nur tentang rekonstruksi makna Islam. Cak Nur mengatakan bahwa Islam adalah nama generik agama dan kemudian menjadi ‘proper name’ (nama diri) dari agama yang dibawa oleh Nabi  Muhammad (Nurcholis Madjid, 2008: p.181). Pernyataan ini ternyata banyak dipengaruhi oleh pemikiran Wilfred Camwell Smith.
Wacana tafsir hermeneutika untk al-Qur’an, juga merupakan produk impor dari peradaban Barat. Metodologi tafsir yang tidak mempunyai patokan yang jelas ini secara profokatif diintrodusir sebagai metodolologi tafsir yang paling obyektif. Bahkan hermeneutika telah secara resmi masuk dalam kurikulum perguruan tinggi Islam. Anehnya sebaagian pengusung hermeneutika kurang memahami makna hermeneutika itu sendiri. Mereka mendengungkan hermeneutika hanya karena istilah ini terdengar trendy. Hermeneutika oleh sebagian dari mereka dianggap seperti ilmu ta’wil yang lazim dalam tradisi penafsiran al-Qur’an.
Berbagai pemikiran lain yang diusung oleh kelompok liberal juga bersumber dari pemikiran Barat yang dicoba untuk dicarikan pembenarannya dalam Islam. Pemikiran tentang kesetaraan gender dan feminisme misalnya merupakan pemikiran yang berkembang di Barat, yang kemudian masuk ke dunia Islam. Beberapa orang kemudian berusaha mencarikan pembenarnnya dalam al-Qur’an. Ketika ada ayat yang bertentangan mereka melakukan pemaknaan kembali yang dipaksakan.  Sebagai contoh, ketika Allah berfirman:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka....” (QS al-Nisa’: 34)
Ayat tersebut terkesan bertentangan dengan konsep kesetaraan gender sehingga agar sejalan sebagian mereka mencoba menafsirkan ulang kata al-Rijaalu bukan jama’ dari kata al-rajulu yang artinya laki-laki, tetapi kata al-rijaalu dimaknai rujuulah yang artinya sifat kelelakian. Dengan memaknai menjadi rujuulah, pengusung kesetaraan gender  membuat kesimpulan tetang ayat di atas bahwa yang menguasai tidaklah mesti laki-laki secara wujud fisik, tetapi bisa juga wujud fisiknya adalah perempuan asal bisa memainkan peran lelaki.
Hal yang sama juga berlaku pada gagasan demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Beberapa orang berusaha keras merumuskan gagasan itu dan mencari justifikasinya dalam Islam sampai-sampai mengalahkan al-Qur’an sendiri. Ide HAM seolah-olah telah didudukkan sedemikian kuat sehingga tak bisa dibatasi oleh apapun termasuk al-Qur’an. Sedangkan ide demokrasi dipaksa untuk dipadankan dengan konsep syuro dalam al-Qur’an padahal antara keduanya mempunyai perbedaan mendasar. Demokrasi mendudukkan suara terbanyak secara mutlak sebagai sarana untuk menetapkan pilihan termasuk dalam masalah-masalah prinsip seperti menetapkan hukum dsb. Sehingga sering dijumpai untuk menetapkan undang-undang ditempuh dengan jalan voting. Berbeda dengan demokrasi, prinsip syuro mendudukan suara terbanyak hanya untuk hal-hal teknis, sementara hal yang prinsip termasuk penetapan hukum tidak boleh menggunakan semata-mata prinsip suara terbanyak, tetapi harus mendahulukan kekuatan hujjah sehingga, dalam Islam dikenal istilah rajih dan marjuh.  Karena itulah seyogyanya dalam penerimaan terhadap konsep HAM dan demokrasi perlu didudukkan secara cermat agar tidak menabrak secara diametral terhadap kaidah-kaidah Islam.
Pluralisme Agama (religius pluralizm) juga merupakan faham impor dari Barat yang kemudian dicari pembenarannya dalam al-Qur’an melalui pemaknaan kembali yang dipaksakan dan parsial misalnya surat al-Baqarah ayat 62. Dengan ayat ini Dr. Alwi Sihab menyimpulkan:
“Prinsip lain yang digariskan oleh al-Qur’an adalah pengakuan eksistensi orang-orang yang berbuat baik dalam setiap komunitas beragama, dan dengan begitu, layak memperoleh pahala dari Tuhan. Lagi-lagi prinsip ini memperkokoh ide mengenai pluralisme keagamaan dan menolah eksklusivisme. (Alwi Syihab, 1997; h. 108-109)
                Liberalisme dan sekularisme berkembang di Barat adalah merupakan antitesis dari fenomena yang ada di Barat yang sebenarnya tidak dialami oleh dunia Islam. Fenomena yang melahirkan sikap klimaks yang ekstrim adalah pertama, adanya trauma sejarah, khususnya yang berkaitan dengan dominasi agama (Kristen) di zaman pertengahan. Menurut Benard Lewis (dalam Adian Husaini, 2005; 30) sejarah Eropa Kristen banyak diwarnai dengan perpecahan, kekafiran dan dengan konflik antar kelompok yang berujung pada peperangan dan penindasan. Sejarah bermula sejak zaman Konstantin Agung, dimana terjadi konflik antara gereja Konstantinopel, Antioch, dan Alexandra, lalu antara Konstantinopel dengan Roma, antara Katholik dengan Protestan, dan antara berbagai sekte-sekte dalam agama Kristen. Setelah banyak terjadi konflik darah, muncul pemikiran bahwa kehidupan toleran akan terjadi jika kekuasaan Gereja untuk mengatur politik dihilangkan, begitu pula sebaliknya campur tangan negara terhadap gereja. KeduaAdanya Problem teks Bibel. Ketidakjelasan asal usul teks Bibel termasuk adanya berbagai versi telah melahirkan keraguan dan ketidak puasan terhadap Bibel. Ke tiga, problema teologis Kristen. Banyak hal dalam teologi Kristen yang kontoversial termasuk pertentangannya dengan ilmu pengetahuan, kotidak jelasan konsep ketuhanan (apakah Yesus itu tuhan atau nabi, dsb). Ketiga problema tersebut terkait satu sama lainnya, sehingga memunculkan sikap traumatis terhadap agama yang pada ujungnya melahirkan sikap berfikir sekular dan liberal dalam sejarah tradisi Eropa modern. Dari sikap sekular dan liberal inilah berkembang relativisme, skeptisisme dan agnostisisme dan cabang-cabangnya.
Sekularisme dan liberalisme ini kemudian menyebar ke wilayah lain termasuk ke dunia Islam melalui globalisasi. Dunia Islam yang secara kebetulan sedang menghadapi krisis peradaban sementara peradaban Barat yang justru sedang berkibar, telah memunculkan adanya sikap minder dikalangan sebagian intelektual Islam. Dibarengi dengan adanya interkakasi yang tidak kritis, serta propaganda westernisasi yang intensif menimbulkan sikap minder terhadap peradabannya sendiri yang secara bersamaan melihat Barat sebagai idola. Sikap inilah yang menjadi cikal bakal liberalisasi di lingkungan Islam.
Akhirnya, untuk menangkal liberalisme tidak ada cara lain kecuali meneguhkan kembali bahwa Islam adalah. ya’luu walaa yu’laa alaih dengan berjuang menegakkan peradaban Islam yang lagi terpuruk.


ê Sekretaris MUI Prop. Jatim

Minggu, 23 Januari 2011

Keluarga Harmonis

Materi Pengajian Keluarga Ahad Pagi Masjid Darussalam Tuban, Jawa Timur pada tanggal 23 Januari 2011 Oleh: Siti Dalilah Candrawati

A.Pendahuluan
Hidup berpasangan merupakan fitrah setiap makhluk ciptaan Allah, seperti yang digambarkan dalam firmanNya “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah” (Q.S.Adz-dzaariyaat: 49). Bagi manusia berjodohan itu dilaksanakan dalam agenda kegiatan yang aturan, tata cara, dan akibat hukumnya telah dirumuskan ketentuannya oleh ajaran Islam, mulai dari kegiatan pra nikah, akad nikah sampai akibat hukum pasca pernikahan.
Secara garis besar akibat hukum pernikahan itu dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu hubungan hukum suami-istri, hubungan hukum orang tua-anak, dan hubungan hukum harta kekayaan suami-istri. Pada kenyataannya seringkali muncul persoalan-persoalan yang berkaitan dengan tiga hubungan hukum tersebut di atas. Oleh sebab itu diperlukan suatu pemahaman yang baik sebagai upaya membangun hubungan (interaksi) yang harmonis antar berbagai komponen dalam keluarga: antara suami-istri, antara orang tua-anak, antara mertua-menantu, serta antara anggota keluarga yang satu dengan anggota keluarga lainnya, baik dalam lingkup keluarga inti (nuclear family) maupun keluarga luas (extended family).

B.Tanggung Jawab Suami-Istri
Suami-istri adalah aktor (pelaku utama) yang mengawal keberlangsungan eksistensi perkawinan. Baik-buruknya sebuah perkawinan banyak bergantung pada apa dan bagaimana mereka berdua mengendalikan biduk rumah tangganya, mampukah mereka mengarungi samudra kehidupan dengan selamat, atau sebaliknya justru terombang-ambing badai, terkatung-katung di tengah lautan nan ganas, bahkan tidak dapat bertahan dan tenggelam di dasar laut. Jika demikian keadaannya, maka kecil harapan bagi tercapainya keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Keluarga sakinah adalah konsep bangunan keluarga yang prinsip-prinsipnya didasarkan pada nilai-nilai Islam agar anggota-anggota didalamnya mampu mencapai ketentraman, kebahagiaan, kesejahteraan dunia-akherat.
Prinsip-prinsip tersebut meliputi: pola keluarga besar (Q.S al-Baqarah: 215), pola hubungan kesederajatan (Q.S al-Hujurat: 13), orientasi kehidupan pada Allah (Teosentris), ikatan mawaddah wa rahmah (Q.S ar-Rum: 21), pilar yang didasarkan pada lima kebutuhan hidup (agama, pendidikan, ekonomi, kesehatan, hubungan harmonis inter dan antar keluarga).
Maka mewujudkan keluarga sakinah menjadi tanggung jawab setiap keluarga (khususnya suami-istri). Sejauh mana peran mereka, para ahli Sosiologi Keluarga membagi struktur keluarga kepada 3 model : keluarga bersama (joint family), keluarga bebas (independent family), dan keluarga gotong royong (complementary family). Bagaimana dengan peran yang telah kita lakukan dalam keluarga kita masing-masing?

C.Upaya Membangun Hubungan harmonis
Sebagai aktor utama dalam keluarga, seharusnya kita lakukan hal-hal sebagaimana tersebut di bawah ini:

  1. Memenuhi hak-kewajiban suami istri, baik yang bersifat matriel maupun yang immatriel dengan ikhlas.
  2. Menjadi suami-istri yang mencintai ilmu dan gemar beramal. Kethuilah bahwa manusia akan mendapat sesuatu bukan dari apa yang dia inginkan, tetapi dari apa yang telah dikerjakannya.
  3. Menjadi pemeluk agama yang patuh (aqidah, ibadah, akhlak, muamalah).
  4. Memiliki hati yang bersih, jujur (tiada dusta) Kunci menyelesaikan problem rumah tangga adalah qalb (hati). Dalam hidup selalu kita jumpai masalah Dengan hati yang bersih pula akan dapat diambil hikmah dibalik setiap persoalan. Bukankah Allah telah berjanji kepada orang-orang yang bertaqwa akan diberikan solusi atas persoalannya (Q.S ath-Thalaq: 2, an-Nasyrah: 5-8)
  5. Menerima kenyataan hidup, usaha, tawakkal (Q.S.al-Baqarah: 216, Ali Imran: 159)
  6. Menjadi manusia yang pandai mensyukuri rizki (Q.S Saba’: 36)
  7. Memenuhi hak anak-anak, tiada menelantarkan mereka, Anak adalah amanat Allah kepada orang tuanya, pada saatnya nanti orang tua akan dimintai pertanggung jawaban: pemeliharaan, pengasuhan, pendidikan, keberagamaan (ibadah, pergaulan)
  8. Menjadi orang tua yang memberikan ketauladanan yang baik (uswah hasanah), memberikan jiwa kebaikan kepada anak-anak, membentengi dari kerusakan moral, bersih naluri, ucapan dan prilakunya.
  9. Berlaku adil kepada anak-anak, laki-laki dan perempuan (anak kandung/menantu). 
  10. Menjadi anak yang senantiasa berbuat baik kepada orang tua (birrul walidain), sewaktu keduanya masih hidup atau sudah wafat.(perhatikan Q.S.al-Isra' 23-24 dan Luqman 14). Dalam keterangan riwayatnya Rasulullah memberikan penghargaan atas penghormatan anak kepada orang tuanya senilai jihad fi sabilillah. Ketika Abdullah bin amr bin Ash menyampaikan keinginannya untuk hijrah dan jihad mencari pahala Allah. Rasulullah bertanya: masihkah ada salah satu dari orang tuamu? Ia menjawab: dua-duanya masih hidup. Beliau bertanya lagi: masihkah kau ungin mencari pahala Allah? Jawabnya ya. Rasul kemudian bersabda: pulanglah, temui kedua orang tuamu. (H.R.Bukhari-Muslim).
  11. Berlaku adil kepada orang tua maupun mertua, karena dengan terjadinya perkawinan maka terjadilah hubungan mahram antara menantu-mertua yang bersifat selamanya.
  12. Berbuat baik kepada keluarga pasangan, mencintai dan menyayangi mereka.
  13. Menjalin hubungan bertetangga dengan baik dan memperhatikan hak-haknya (ta’aruf, tafahum, ta’awun dan takaful). 
  14. Memperbanyak ibadah, do’a dan muhasabah.

Agenda Desember 2016 dan Januari 2017

Agenda Desember 2016 - Januari 2017 Tanggal Penceramah Asal 04-12-2016 Drs. NUR CHOLIS HUDA, MSi Surabaya 11-12-2016 Dr. M. MUSFIQON, ...