Minggu, 23 Januari 2011

Keluarga Harmonis

Materi Pengajian Keluarga Ahad Pagi Masjid Darussalam Tuban, Jawa Timur pada tanggal 23 Januari 2011 Oleh: Siti Dalilah Candrawati

A.Pendahuluan
Hidup berpasangan merupakan fitrah setiap makhluk ciptaan Allah, seperti yang digambarkan dalam firmanNya “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah” (Q.S.Adz-dzaariyaat: 49). Bagi manusia berjodohan itu dilaksanakan dalam agenda kegiatan yang aturan, tata cara, dan akibat hukumnya telah dirumuskan ketentuannya oleh ajaran Islam, mulai dari kegiatan pra nikah, akad nikah sampai akibat hukum pasca pernikahan.
Secara garis besar akibat hukum pernikahan itu dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu hubungan hukum suami-istri, hubungan hukum orang tua-anak, dan hubungan hukum harta kekayaan suami-istri. Pada kenyataannya seringkali muncul persoalan-persoalan yang berkaitan dengan tiga hubungan hukum tersebut di atas. Oleh sebab itu diperlukan suatu pemahaman yang baik sebagai upaya membangun hubungan (interaksi) yang harmonis antar berbagai komponen dalam keluarga: antara suami-istri, antara orang tua-anak, antara mertua-menantu, serta antara anggota keluarga yang satu dengan anggota keluarga lainnya, baik dalam lingkup keluarga inti (nuclear family) maupun keluarga luas (extended family).

B.Tanggung Jawab Suami-Istri
Suami-istri adalah aktor (pelaku utama) yang mengawal keberlangsungan eksistensi perkawinan. Baik-buruknya sebuah perkawinan banyak bergantung pada apa dan bagaimana mereka berdua mengendalikan biduk rumah tangganya, mampukah mereka mengarungi samudra kehidupan dengan selamat, atau sebaliknya justru terombang-ambing badai, terkatung-katung di tengah lautan nan ganas, bahkan tidak dapat bertahan dan tenggelam di dasar laut. Jika demikian keadaannya, maka kecil harapan bagi tercapainya keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Keluarga sakinah adalah konsep bangunan keluarga yang prinsip-prinsipnya didasarkan pada nilai-nilai Islam agar anggota-anggota didalamnya mampu mencapai ketentraman, kebahagiaan, kesejahteraan dunia-akherat.
Prinsip-prinsip tersebut meliputi: pola keluarga besar (Q.S al-Baqarah: 215), pola hubungan kesederajatan (Q.S al-Hujurat: 13), orientasi kehidupan pada Allah (Teosentris), ikatan mawaddah wa rahmah (Q.S ar-Rum: 21), pilar yang didasarkan pada lima kebutuhan hidup (agama, pendidikan, ekonomi, kesehatan, hubungan harmonis inter dan antar keluarga).
Maka mewujudkan keluarga sakinah menjadi tanggung jawab setiap keluarga (khususnya suami-istri). Sejauh mana peran mereka, para ahli Sosiologi Keluarga membagi struktur keluarga kepada 3 model : keluarga bersama (joint family), keluarga bebas (independent family), dan keluarga gotong royong (complementary family). Bagaimana dengan peran yang telah kita lakukan dalam keluarga kita masing-masing?

C.Upaya Membangun Hubungan harmonis
Sebagai aktor utama dalam keluarga, seharusnya kita lakukan hal-hal sebagaimana tersebut di bawah ini:

  1. Memenuhi hak-kewajiban suami istri, baik yang bersifat matriel maupun yang immatriel dengan ikhlas.
  2. Menjadi suami-istri yang mencintai ilmu dan gemar beramal. Kethuilah bahwa manusia akan mendapat sesuatu bukan dari apa yang dia inginkan, tetapi dari apa yang telah dikerjakannya.
  3. Menjadi pemeluk agama yang patuh (aqidah, ibadah, akhlak, muamalah).
  4. Memiliki hati yang bersih, jujur (tiada dusta) Kunci menyelesaikan problem rumah tangga adalah qalb (hati). Dalam hidup selalu kita jumpai masalah Dengan hati yang bersih pula akan dapat diambil hikmah dibalik setiap persoalan. Bukankah Allah telah berjanji kepada orang-orang yang bertaqwa akan diberikan solusi atas persoalannya (Q.S ath-Thalaq: 2, an-Nasyrah: 5-8)
  5. Menerima kenyataan hidup, usaha, tawakkal (Q.S.al-Baqarah: 216, Ali Imran: 159)
  6. Menjadi manusia yang pandai mensyukuri rizki (Q.S Saba’: 36)
  7. Memenuhi hak anak-anak, tiada menelantarkan mereka, Anak adalah amanat Allah kepada orang tuanya, pada saatnya nanti orang tua akan dimintai pertanggung jawaban: pemeliharaan, pengasuhan, pendidikan, keberagamaan (ibadah, pergaulan)
  8. Menjadi orang tua yang memberikan ketauladanan yang baik (uswah hasanah), memberikan jiwa kebaikan kepada anak-anak, membentengi dari kerusakan moral, bersih naluri, ucapan dan prilakunya.
  9. Berlaku adil kepada anak-anak, laki-laki dan perempuan (anak kandung/menantu). 
  10. Menjadi anak yang senantiasa berbuat baik kepada orang tua (birrul walidain), sewaktu keduanya masih hidup atau sudah wafat.(perhatikan Q.S.al-Isra' 23-24 dan Luqman 14). Dalam keterangan riwayatnya Rasulullah memberikan penghargaan atas penghormatan anak kepada orang tuanya senilai jihad fi sabilillah. Ketika Abdullah bin amr bin Ash menyampaikan keinginannya untuk hijrah dan jihad mencari pahala Allah. Rasulullah bertanya: masihkah ada salah satu dari orang tuamu? Ia menjawab: dua-duanya masih hidup. Beliau bertanya lagi: masihkah kau ungin mencari pahala Allah? Jawabnya ya. Rasul kemudian bersabda: pulanglah, temui kedua orang tuamu. (H.R.Bukhari-Muslim).
  11. Berlaku adil kepada orang tua maupun mertua, karena dengan terjadinya perkawinan maka terjadilah hubungan mahram antara menantu-mertua yang bersifat selamanya.
  12. Berbuat baik kepada keluarga pasangan, mencintai dan menyayangi mereka.
  13. Menjalin hubungan bertetangga dengan baik dan memperhatikan hak-haknya (ta’aruf, tafahum, ta’awun dan takaful). 
  14. Memperbanyak ibadah, do’a dan muhasabah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Agenda Desember 2016 dan Januari 2017

Agenda Desember 2016 - Januari 2017 Tanggal Penceramah Asal 04-12-2016 Drs. NUR CHOLIS HUDA, MSi Surabaya 11-12-2016 Dr. M. MUSFIQON, ...